Indeks

2 Maling Motor di Surabaya Ditangkap Polisi, 1 Rekan DPO

Surabaya, – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya, menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Jalan Bulak Rukem Timur. Surabaya. Kedua tersangka berinisial IAP (17) dan SA (16).

Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu 24 Nopember 2021 sekira pukul 13.30 Wib, pada saat itu 3 (Tiga) pelaku sedang Mengamen yaitu IAP, SAl dan satu pelaku R melarikan diri (DPO).

“Awal kejadian itu, ketiga pelaku sudah berencana untuk melakukan aksi pencurian Sepeda motor, setelah berhasil kemudian sepeda tersebut dinaiki bertiga, namun pada saat di tengah perjalanan dengan membawa kabur Sepeda motor itu salah satu pelaku jatuh dari Sepeda motor dan diteriaki Maling…” kata Suryadi Kamis (26/11/2021).

Untuk 2 (Dua) pelaku yang berhasil kabur dengan membawa Sepeda motor tersebut, setelah itu dilakukan pengembangan dan Polisi berhasil menangkap satu pelaku yaitu IAP di Jalan Kedinding Jaya, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kenjeran Surabaya.

“Mereka mengincar kendaraan yang parkir di depan rumah tanpa kunci ganda. Kadang-kadang dan bahkan kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya dengan kunci masih menempel di kendaraan,” ucap Suryadi.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya selama bulan terakhir ini. Polisi juga mengamankan 1 unit motor Honda merk Vario warna Hitam.

IAP dan SA dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Exit mobile version