Bangkalan – Aksi kejar-kejaran antara seorang remaja pengendara motor dengan anggota Unit Reskrim Polsek Kamal Bangkalan, Minggu (21/11/2021) malam,
Pada saat itu, aksi kejar-kejaran berlangsung menegangkan. Remaja berinisial MAL (19), asal Surabaya itu, ternyata seorang pemakai narkoba yang mencoba menghindari razia polisi di Kecamatan Kamal Bangkalan, Jawa Timur
Gelagat MAL yang mengendarai Vario L 2579 OI itu sudah membuat curiga anggota Unit Reskrim Polsek Kamal yang malam itu sedang berpatroli rutin.
Karena MAL terlihat agak ragu berkendara saat melihat ada patroli polisi saat melintasi Jalan Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan
Lantas empat polisi berpakaian preman pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra berupaya mendekat. Namun mendadak MAL malah mengegas kencang motornya lalu kabur.
Polisi pun tidak tinggal diam, juga mempercepat motornya untuk mengejar. Pengejaran pun terjadi, namun tidak berlangsung lama. Remaja itu pun terkejar dan di tangkap
Ternyata warga tersangka asli warga Pogot, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya itu adalah pemakai sabu. Karena dari tangannya, polisi menemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram.
“Setelah melakukan penggeledahan, ada sepaket sabu yang disimpan dalam jok motornya. Kami langsung membawanya ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kamal kepada awak media ini, Senin (22/11)
Ia menegaskan, gelar patroli rutin semakin ditingkatkan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan MAL kerap ada transaksi narkoba.
Satu poket sabu itu diakui tersangka didapat dari seorang teman yang dikenalnya, seharga Rp 1.850.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
“Kami sudah mengantongi identitas penjualnya, saat ini kami tetapkan temannya itu sebagai DPO dan dalam pengejaran,” tegas mantan
Upaya MAL mengkonsumsi sabu pun berujung di balik jeruji Mapolsek Kamal.
Ia terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis sabu
Reporter : Jamaluddin/Rozaq
