Indeks

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Surabaya

Surabaya, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro mengatakan, pelaku berinisial YOR BK kita amankan di Jalan. Bendul Merisi Wonocolo Surabaya.

“Pelaku diamankan, pada hari Selasa (16 November 2021) sekira pukul 16.00 Wib,” kata Henro kepada awak media, Kamis (18/11/2021).

Hendro menyebut, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba.

Mendengar laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto ±0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram beserta Plastik pembungkusnya,” kata Hendro.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Exit mobile version