Jember – Keseriusan Polres Jember dalam memberantas Narkoba, kembali ditunjukkan dengan keberhasilanya Personil Satresnarkoba melakukan penangkapan secara tangkap tangan terhadap AZA 51 th atas kepemilikan 81 gram yang diduga narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 25 September 2021
Kasat narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto SH yang memimpin penangkapan AZA tersebut menjelaskan, Sebelumnya pada hari Jumat sore tanggal 24 September 2021,petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di jalanan Ds. Pondok Dalem, Kec. Semboro, Kab.Jember.
Mendengar adanya informasi dari masyarakat tersebut, Selanjutnya Anggota Satresnarkoba yang di pimpin iptu Sugeng, Langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalanan di Ds. Pondok Dalem tersebut.
Hingga keesokan harinya lanjut kasat, Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 01.00 wib, petugas melihat mobil Suzuki ertiga warna silver bernopol L yang mencurigakan,
Selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut yang didalamnya terdapat seseorang bernama AZA, beralamatkan di Dsn. Pangpajung Timur,Ds. Tobai Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang,
Alhasil, Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba, di dalam mobilnya di temukan 2 klip plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih seluruhnya 81 gram
Kini Barang bukti yang berhasil di amankan Unit Satresnarkoba polres jember adalah, 2 klip plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81 gram,
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP merk nokia warna hitam,2 unit HP merk oppo warna hitam dan 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA warna silver No.pol : L-1251-UI. Yang di gunakan sebagai alat transaksi jual beli
Dengan adanya kejadian ini AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 900.000,- tiap gramnya,
Kini Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : imam
