Indeks
News  

Waspadalah…!!! Penularan Covid-19 Tidak Mengenal Jam, Tapi Detik

Surabaya – Untuk menekan penyebaran Covid-19, di Kota Pahlawan Surabaya, Satpol PP Provinsi Jatim bersama jajaran Kepolisian Polda Jatim rutin melaksanakan kegiatan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.

Kegiatan ini diataranya dilakukan pada Sabtu malam, 14 Agustus 2021 dengan sasaran awal warung Ayam Nelongso di Jalan Siwalankerto Surabaya.

Perlu diketahui, Pelaksanaan patroli digelar mulai pukul 20.15 Wib, yang diawali apel persiapan di halaman Polda Jatim lalu dilanjutkan melaksanakan patroli.

Adapun personil yang dilibatkan yakni anggota Satpol PP Provinsi Jatim, anggota Polda Jatim, serta Pagar Jati, DKS, Madas, dan Galajapo Surabaya.

Untuk lokasi yang menjadi sasaran diantaranya yakni warung-warung di sepanjang Jalan Siwalankerto Timur, Jalan Kutisari Utara Surabaya.

Pelaksanaan Kegiatan Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam kegiatan ini disampaikan teguran serta himbauan kepada pemilik warung bahwa waktu makan di tempat bagi pengunjung warung, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Waktu maksimal makan ditempat adalah 20 menit.

Diungkap Satpol PP Provinsi Jatim, Ahli Pertama Septo Yusufi S.T, mengatakan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Serta lewat kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan di malam hari, sekaligus menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya

Satpol Yusufi S.T, menambahkan, Makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

“Kita semua tahu, kalau penularan Covid-19 tidak mengenal jam, tapi detik,” pungkasnya.

(sul/sul)

Exit mobile version