Sidoarjo, Harianradar.com – Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, dan Kabupaten sidoarjo masuk dalam Level 4.
Giat sosialisasi PPKM Darurat Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek krian bersama tiga pilar ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 mulai pukul 21.30 WIB di jln raya pasar krian Kecamatan krian kabupaten sidoarjo.
Kegiatan ini, menurut Kapolsek krian kompol mukhlason sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Dan Bali.
“Langkah paling utama adalah pencegahan mengurangi angka positif. Dimulai dengan pembatasan kegiatan masyarakat, edukasi, sosialisasi dan penerapan Prokes dengan ketat. Diharapkan masyarakat akan patuh terhadap pencegahan Covid-19,” kata Mukhlason saat melakukan peninjauan PPKM Darurat.
Menurut Mukhlason, Pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat harus dipahami semua pihak. Mengingat, aparat kepolisian Selalu Menghimbau kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat, dan Mematuhi Prokes.
Pembatasan itu, kata Mukhlason, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan langkah untuk menekan dan mengurangi penularan.
“Sehingga ketentuan dilanggar untuk lakukan penegakan hukum dari mengingatkan dan penindakan dengan objektif dan humanis. Masyarakat harus bisa memahami dan mentaati peraturan, karena ini kepentingan bersama,” ujar Mukhlason
Sementara dari hasil tinjauannya, Mukhlason mengungkapkan, di wilayah hukum Polsek Krian masih didapatkan kegiatan masyarakat di pasar dan pedagang kaki lima serta arus lalu lintas masih terpantau ramai.
Namun, mukhlason menyampaikan pergerakan tersebut sebagai kegiatan yang kategori esensial terkait dengan pemenuhan pangan dan sandang masyarakat.
Sebab itu, Mukhlason mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan kegiatan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Dalam Sosialisasi tersebut, sambung Kompol Mukhlason Kapolsek Krian menekankan kepada para Pedagang pemilik toko dan warkop maupun warung-warung makan, untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan terkait PPKM Darurat. Khusus nya di wilayah hukum nya.(imam)
