Indeks

Tidak Mengantongi Ijin Hajatan Kades Sidokepung Buduran di Bubarkan Aparat Gabungan

 

Sidoarjo, Harianradar.com – Diduga tidak mengantongi ijin, hajatan kades sidokepung dengan menghadirkan hiburan wayang di bubarkan paksa oleh aparat gabungan Polri, TNI, dan satpol PP. Pada Sabtu (05/06/21) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polsek buduran bersama aparat gabungan tiga pilar, yang di pimpin langsung oleh kapolsek buduran Kompol Samirin SH. langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan, tanpa kompromi Kapolsek meminta kepada kades sidokepung elok Suciati, acara harus segera di bubarkan.

Kompol Samirin menjelaskan, Sebelumnya pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada warga bahwa dilarang mengelar hajatan bersekala besar, Apabila ada warga yang membandel tetap mengelar, Pihaknya akan membubarkan hajatan tersebut, apalagi sampai mendatangkan hiburan live music atau wayang seperti saat ini.

Dia menambahkan, kades sidokepung elok Suciati, yang membandel, tetap mengelar hajatan disertai hiburan wayang tidak memiliki ijin, Mengingat saat ini masih masa pandemi.

Sebagai aparatur pemerintah di tingkat desa, semestinya kades sidokepung mengetahui adanya aturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin produktif ditengah pandemi covid-19.

Kapolsek buduran kompol samirin S.H. mengatakan, untuk antisipasi penyebaran Covid-19, maka pihaknya berharap warga di kecamatan buduran untuk sementara jangan mengelar hajatan yang mengundang banyak warga yang mengakibatkan terjadi kerumunan warga.

“Apabila warga tetap membandel mengelar hajatan bersekala besar dan juga mengelar hiburan, kami tak segan-segan untuk membubarkan. Pungkasnya. (imam).

Exit mobile version