Surabaya, Harianradar.com – Menyambut Hari Raya Idul Fitri Aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) akhir-akhir ini sering terjadi. Sebenarnya hal itu bisa dihindari jika perangkat keamanan di kendaraan memadai. Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di depan Toko Ulfa Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya, Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk 1 tersangka YIB (56), Warga Jalan Wonokusumo Surabaya.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi bermula kronologis kejadian awal, Pada Jumat 07 Mei 2021, korban yaitu Arni (49) memarkir sepeda motornya di depan Toko Ulfa Bulak Banteng Surabaya.
“Kemudian datang 2 (Dua) orang pelaku yang mencari sasaran yaitu YIB dan satu pelaku MAT (DPO), mereka boncengan dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol L 6031 MA, setelah itu salah satu tersangka yaitu YIB turun, dan langsung mengambil Sepeda motor korban” kata Suryadi.
“Namun naas, kedua pelaku di teriaki oleh korban dan kedua pelaku langsung melarikan diri, untuk pelaku (YIB) belum sempat melarikan sudah tertangkap oleh warga sekitar dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendapati informasi bahwa pelaku baru saja mengambil Sepeda motor milik korban,” terangnya Suryadi.
Seketika itu pelaku dan beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6519 ZO , 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol L 6031 M, 2 (Dua) buah Kunci letter T.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kini tersangka di sangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP” pungkasnya. (sam/sul)