banner 468x60

Kapolrestabes Surabaya Berikan Keterangan Terkait Penangkapan Oknum Satresnarkoba Oleh Paminal Mabes Polri

 

Surabaya, Harianradar.com – Terkait Kabar kurang baik menerpa institusi Polrestabes Surabaya, setelah penangkapan oknum perwira menengah dan dua perwira pertama di jajaran Satresnarkoba berikut anggotanya atas kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan narkotika.

banner 604x812

Atas penangkapan itu dikabarkan dilakukan oleh Pengamanan Internal, Div Propam Mabes Polri yang dipimpin oleh satu perwira tinggi berpangkat Brigjen Pol dan tiga perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, Jumat (30/4/2021) dini hari.

Untuk diketahui, Adapun personil dari Polrestabes Surabaya Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. adapun warga sipil CC, D dan IS. Dalam proses penindakan ditemukan BB : Sabu 27,4 Gram, 8 Butir Happy Five dan 1 (satu) butir Ekstasi.

Menurut hal tersebut, Kombespol Jhonny Edison Isir, Kapolrestabes Surabaya langsung memberikan keterangan kepada awak media.

Kombespol Jhonny Edison Isir mengatakan, Jadi sekali lagi proses penindakan, penangkapan yang dilakukan oleh Div Propam Polri bersama Div Propam Polda Jatim ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam hal ini, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim dan Kapolres Jajaran

“Kita tak akan main-main, Dalam penanggulan dan pemberantasan penyalahgunaan tindak pidana Narkoba, Narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian lebih lanjut terkait dengan ada oknum dari Polestabes Surabaya, kami juga mengigatkan kepada jajaran internal jadi bahan koreksi dari bagian operasional,” kata Kombespol Isir, kepada awak media, Jumat (30/4/2021) Petang.

Lanjut Kapolrestabes Surabaya, Karena diketahui, petugas operasional harus bisa menunjukan komitnen dan integritas, karena bahwa jaringan sindikat Narkoba akan melakukan berbagai upaya yang bisa, kemudian mengagalkan dalam pemberantasan Narkoba.

“Kami selaku pimpinan Polrestabes Surabaya, mengucapkan terima kasih dan aprisiasi yang tinggi kepada personal Polri yang masih memiliki integritas dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.

Oleh karena itu, sekali lagi Polri tidak akan mentolelir pada oknum-oknum yang berani melanggar dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Saat ini oknum tersebut masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Div Propam Polda Jatim, sangsi terberat sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 karena kedapatan barang bukti, minimal kurungan penjara 4 tahun dan maximal 15 tahun,” pungkasnya.


Reporter : Samsul Arif.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *