Sampang, Harianradar.com – Polres Sampang selaku termohon tidak menghadiri sidang kedua gugatan praperadilan terkait kasus penangkapan dua Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AH dan RZ dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu kontraktor di sampang, oleh satreskrim polres Sampang beberapa pekan silam, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (22/4).
Abdul Aziz selaku pihak pemohon usai persidangan mengatakan, karena ketidakhadiran pihak termohon, membuat Majelis Hakim menunda persidangan itu pekan depan.
“Jadi karena Oknum Polres Sampang tidak hadir maka sidang ditunda pekan depan,” katanya pada awak media kamis (22/4) usai persidangan di PN Sampang.
Ia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran tergugat dalam hal ini yakni unit IV Satreskrim Polres Sampang yang sudah dua kali tidak menghadiri dalam sidang yang digelar di PN Sampang.
Pertama pada hari kamis tanggal (15/04/2021) pekan lalu tergugat tidak hadir, dan sekarang disidang kedua hari kamis (22/04/2021) Oknum Polres Sampang kembali tidak hadir,” ungkapnya
Lebih lanjut, aziz mengatakan, kami selaku kuasa hukum dari AH dan RZ sangat menyayangkan atas ketidak kooperatifan Oknum Polres Sampang dalam sidang gugatan praperadilan.
Padahal, pihak pengadilan sudah melayangkan panggilan secara patut, ini menyangkut prinsipal atau klien kami, kerena Satreskrim Polres Sampang yang telah melakukan penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka.
Jadi dengan ketidak kooperatifan Polres Sampang dalam sidang gugatan tersebut menimbulkan tanda tanya, oleh karena itu, pihaknya optimis dalam sidang gugatan praperadilan ini,” tambahnya.
Untuk sidang gugatan ketiga kalinya kita akan mempersiapkan bukti surat serta saksi-saksi, sementara untuk bukti yang tidak menguatkan oleh polres sampang bakal kita sampaikan juga dalam persidangan nanti.
Selain itu, Aziz juga mengatakan, kalau pihaknya juga telah melaporkan pihak Polres Sampang ke Mapolda Jatim,
“Surat laporan sudah kita layangkan ke kepala bagian inspektorat daerah (irwasda) Polda Jatim,” pungkasnya.
Reporter : Ari