banner 468x60

Di duga Proyek Bim Salah Bim, Tidak Ada Papan Nama Proyek Pekerjaan Saluran Air Jalan Raya Benangkah Burneh Bangkalan

Bangkalan, Harianradar.com – Pelaksanaan suatu pekerjaan fisik atau proyek, yang bersumber dari APBN atau APBD dalam melakukan kegiatan pekerjaan proyek, papan nama merupakan keharusan yang wajib di laksanakan.

Namun, sangat ironi masih sering diabaikan oleh pemenang tender atau pemilik kontraktor proyek. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

banner 604x812

Padahal tersebut sudah diatur dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Proyek Jalan Raya Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur. Salah satunya proyek pengerjakan saluran air gorong-gorong. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik itu.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan yang merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Selain itu, Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik,

Namun lain halnya dengan pekerjaan saluran air jalan lingkungan, yang berlokasi di Jalan Raya Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Meskipun pekerjaan baru dikerjakan, Namun belum juga ada papan proyek, tidak adanya papan proyek dilokasi pekerjaan seperti yang tertuang dalam peraturan diatas, pekerjaan tersebut diduga proyek, “Bim Salah Bim, Aba Ketabra”.

Informasi yang dihimpun awak media Harianradar dilokasi pekerjaan yang tengah berlangsung, salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan pihaknya tidak tahu soal besaran anggaran maupun sumber anggaran untuk saluran air gorong-gorong tersebut.

“Sangat disayangkan kontraktor proyek tidak transparan atau tidak adanya papan nama di lokasi pekerjaan, akhirnya masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran dan sumber anggaran,” kata salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, kepada awak media. Senin (19/4/2021).

Secara terpisah, awak media Harianradar juga mengkonfirmsi di lokasi dengan Pelaksana proyek bernama Yus, Asisten Pelaksana dari nama Aziz, PT Trijaya Cipta Makmur.

Menurut Pelaksana mengaku dari Proyek Provinsi Jatim, yang mengerjakan Proyek Jalan Raya Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan Madura. Saat ditanya awak media terkait papan nama proyek.

“Papan nama ada di kantor mas, tidak ada di lokasi,” jawabnya pelaksana.

 

Reporter : JAMAL

redaktur : UMR

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *