Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Bupati Bangkalan Respon Cepat Dengan Sikapi Surat Ke BPD Dlambah Dajah Terkait Bacakades

banner 468x60

Bangkalan, Harianradar.com – Terkait Panitia Pemilihan Kepala desa Dlambah Dajah (P2KD) yang tidak meloloskan Sumbri sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) desa Dlambah Dajah Tanah Merah Bangkalan. Bupati Bangkalan merespon cepat dengan surat Bupati Bangkalan nomor: 141/1252/433.110/2021 tanggal 8 April 2021. Dikeluarkan atas surat rekomendasi TFPKD Bangkalan kepada Bupati Bangakalan.

TFPKD Bangakalan mengeluarkan rekomendasi tersebut, Karena adanya Berita Acara Protes Tokoh Masyarakat Desa Dlambah Dajah dan TIM Pendukung Sumbri sebagai Cakades Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan tertanggal 6 April 2021.

banner 604x812

Dalam surat protes tersebut, minta kepada Bupati Bangkalan melaui TFPKD Bangkalan agar Bupati Kabupaten Bangkalan untuk membekukan BPD. Desa Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah, dikarenakan sampai saat ini BPD. Desa Dlambah Dajah tidak mengarahkan pihak panitia dan meminta kepada Bupati Kabupaten Bangkalan untuk mengangkat Plt BPD. Desa Dlambah Dajah dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati untuk membekukan BPD. Desa Dlambah Dajah.

“Demi untuk menjaga jalannya Demokrasi dan Netralitas Pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah. Kami atas nama tokoh masyakarakat Dlambah Dajah dan
Tim pendukung Sumbri meminta dengan sangat kepada Bupati Bangkalan dan TFPKD. Bangkalan, untuk segera mengambil alih Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Dlambah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan,” kata tokoh masyarakat, kepada awak media, Rabu (15/4).

Kemudian TFPKD Bangkalan berdasarkan protes tokoh masyarakat merekomendasikan kepada Bupati Bangkalan agar menindaklanjuti Protes tersebut. Selanjutnya Bupati Bangkalan atas dasar rekomendasi TFPKD Bangkalan mengeluarkan surat tertanggal 8 April 2021 No. 141/1252/433.110/2021 yang isinya, memerintahkan BPD Dlambah Dajah agar segera memerintahkan P2KD untuk memperbaiki berita acara hasil penetapan calon kepala desa dengan memasukkan nama Sumbri sebagai calon kepala desa yang memenuhi syarat dengan nomor urut 3 dalam jangka waktu 3×24 Jam.

“Jika dalam jangka waktu 3×24 Jam tidak melaksanakan hal tersebut, maka P2KD Dlambah Dajah dinyatakan Bubar dan seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan dinyatakan Batal, serta pelaksanaan pemilihan kepala desa Dlambah Dajah ditunda dan dimasukkan dalam pemilihan kepala desa serentak Tahun 2022,” tuturnya.

Surat Bupati terkait perintah untuk BPD Dlambah Dajah agar memerintah P2KD Dlambah Dajah itu adalah bentuk bahwa Bangkalan menjungjung tinggi asas demokrasi.

Surat Bupati tersebut hanya memerintahkan untuk mengevaluasi keputusan Panitia, agar netral dan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Karena keputusan P2KD Desa Dlambah Dajah, telah keluar dari Norma Perundang-undangan dan tidak mencerminkan nitralitasnya,” terangnya.

Ketika terjadi konflek di masyarakat khususnya terkait jalannya demokrasi maka perlu ada kontrol dari Pemerintah dalam hal ini Bupati sebagai institusi tertinggi agar P2KD tidak sewenang-wenang.

“Keputusan P2KD Dlambah Dajah disinyalir bertindak sewenang-wenang (abuse of power) dalam menjalankan amanah pelaksanaan pemilihan kepala desa dan sudah keluar dari PERBUP Jo. 89 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa,” ungkapnya. (UMR/RED)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60