Surabaya, Harianradar.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat patroli skala besar sekaligus operasi jam malam dengan sasaran warung-warung di wilayah Kecamatan Kenjeran dan Kecamatan Bulak yang masih buka lewat pukul 20.00 wib, Sabtu (10/04) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga Kamtibmas sekaligus menekan penyebaran virus Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan operasi jam malam ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini diikuti oleh personil gabungan. Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan anggota Satpol PP.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung di bawah Tol Suramadu, warung-warung di Jalan Tambak Wedi, warung-warung di Jalan Platuk Donomulyo, Jalan Bulak Banteng Timur dan Jalan Tambak Wedi Barat.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena melanggar aturan jam malam pukul 22.00 wib yang ditetapkan dalam PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diperintahkan secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Secara terpisah, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibhrahim, SH, S.I.K mengatakan, kegiatan operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan.
“Tentunya yang tidak kami lupakan adalah upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Karenanya kami sekaligus melaksanakan pemberlakuan jam malam untuk mencegah kerumunan di warung-warung yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkas Mantan Kapolsek Genteng Surabaya ini
Reporter : ISMAIL
Redaktur : UMR