Surabaya, Harianradar.com – Satlantas Polrestabes Surabaya telah resmi memberlakukan teknis penindakan pelanggaran lalu lintas setelah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi di-launching.
Setelah hampir sepekan efektif diberlakukan, ada sekitar ratusan lembar surat konfirmasi yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.
“Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 800-an lah,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, kepada awak media Hariaradar.com pada Sabtu (10/04/2021).
Dari sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakkan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.
“Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagaian besar memang mengakui pelanggarannya,” ujar AKBP Teddy Chandra, alumnus Akpol 2002.
Pelanggaran terbanyak sesuai rekaman CCTV di 39 titik ini adalah pelanggaran marka jalan, terobos lampu merah dan safety belt.
“Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final. Jadi, agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas. Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri,” pungkasnya.
Reporter : Samsul.