Surabaya, Harianradar.com – Aksi ‘Tolak Kekerasan’ sekaligus tuntutan agar peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi itu dilakukan di depan Monumen Gubernur Suryo atau depan Gedung Negara Grahadi, Wartawan se-Surabaya menggelar aksi solidaritas mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum yang diduga dari institusi kepolisian. Senin (29/3/2021).
Perlu kita ketahui selain membentangkan sejumlah poster bertuliskan kritik. Mereka bergantian melakukan orasi, puluhan pekerja media ini mengecam tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis.
Di awali Rahardi Sukarno, dalam orasinya mengatakan tindakan arogansi sejumlah aparat keamanan yang saat itu menjaga acara resepsi pernikahan. Bentuk kesewenangan itu dikritik lantaran korban sudah menyebut jati diri sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas investigasi, terkait dugaan kasus korupsi.
“Segala bentuk kekerasan harus dilawan, apalagi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya. Pelakunya harus ditindak tegas,” teriak Antok sapaan wartawan online Beritajatim.com ini.
Kemudian, Andreas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan jika dirinya pesimis terhadap institusi kepolisian, jika kasus kekerasan yang dialami Nurhadi bisa diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku dan menjerat hukum pelakunya.
“Saya berani bertaruh dengan tiga buah telur, jika polisi berani dan bisa mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap jurnalis, karena kejadian seperti ini beberapa kali terulang dan terbukti tidak pernah bisa tuntas. Saya tidak percaya!,” kata Andreas saat berorasi.
Kalimat itu seakan memberikan “tantangan” kepada institusi kepolisian agar serius menindaklanjuti pelaporan korban terkait peristiwa yang dialami rekan seprofesinya.
Kalimat itu juga dimaksudkan agar menegakkan hukum dan tindakan tegas terhadap oknum pelakunya bisa dilakukan penindakan.
“Sementara, hanya kepada aparat kepolisian kami bisa melaporkan terkait kejadian ini,” tegasnya.
Andreas dari CNN TV menegaskan, segala bentuk kekerasan harus dilawan, apalagi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan dilindungi Undang-Undang Pers.
Untuk diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi saat melakukan investigasi terkait kasus suap pajak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu tengah hadir di acara resepsi pernikahan.
Saat itu korban hadir bersama rekannya, di acara resepsi putra Angin Prayitno Aji di Gedung Samudera Bumimoro, Moro Krembangan Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 malam.
Tak menghendaki kehadirannya, teguran yang dilakukan sejumlah oknum yang diduga petugas pengamanan Angin Prayitno, mencecar korban dengan berbagai pertanyaan, dan juga melakukan pemukulan.
Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur serta sejumlah aliansi pekerja media mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk mengacu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Th. 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
Suguhan teatrikal juga ikut mewarnai aksi solidaritas ini, dengan menampilkan adegan penganiayaan jurnalis yang dilakukan oleh oknum petugas.
Reporter : Samsul A.