Surabaya, Harianradar.com – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama 3 (Tiga) Pilar di Pasar Pegirian, Jalan Nyamplungan Surabaya, Minggu (21/03).
Dalam giat operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 sampai selesai.
Sasarannya bagi para pedagang dan pengunjung pasar Pegirian Surabaya yang kedapatan tidak memakai masker atau melanggara protokol kesehatan (Prokes)
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun pelaksanaan operasi ini di pimpin Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko dan personil gabungan.
Masing-masing yakni 2 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Ditemukan beberapa pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing diberikan teguran dan diingatkan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus A.Md mengatakan, Kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini dan kami harap masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Semampir semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 agar segera berakhir.” Pungkas Kompol Aryanto Agus A.Md
Reporter : Ari
Redaktur : UMR