Surabaya, Harianradar.com – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang dollar palsu, dimana waktu kejadiannya pada tanggal 21 Desember 2020, TKP di Jalan Penghela Kota Surabaya.
Ada dua tersangka yang berhasil di bekuk oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya yakni pertama berinisial IWW (42), warga Denpasar, dan kedua berinisia SMJ (56) warga Bangil.
“Kasus tindak pidana ini, kedua tersangka dengan sengaja mengedarkan uang jenis 100 Dolar US palsu, sebanyak USD 15.000,- (lima belas ribu) setara dengan Rp. 21 Milyard,” kata AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim, Polrestabes Surabaya. Senin (8/3/2021)
Tertangkapnya kasus ini bermula adanya transaksi uang dolar pecahan 100 $ sebanyak 2.300 lembar yang hendak di tabungkan ke Bank Mandiri.
“Namun pasca di cek oleh petugas bank, banyak perbedaan dari uang dolar tersebut. Lantas petugas memanggil pihak kepolisian dan langsung melalukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan modus yang dipakai oleh kedua pelaku ini adalah mau menabungkan uang Dolar palsu.
“Rencananya uang dollar palsu ini akan ditabung, kemudian mau dijadikan dalam rupiah dengan setara nominal senilai 21 Miliyar,” jelasnya.
Maksud kedua tersangka uang palsu ini, mau di tabungkan ke Bank Mandiri, namun tidak berhasil karena banyak sekali perbedaannya, sehingga malah menginap di jeruji sel Mako Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kami sangkakan dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (Mooch)