Surabaya, Harianradar.com – Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya, mengamankan dua tersangka budak sabu, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kost Jalan Tambaksumur Gang Moncol Sidoarjo.
Kedua tersangka yang diamankan Polisi, pertama Andika Candra (21), Warga Jalan Putra Bangsa Rungkut Surabaya dan Aji Nugroho (19), Warga Jalan Telutur Ponorogo atau kost di Tambaksumur Gang Moncol Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, ini hasil setelah Anggota Reskrim melakukan penggeledahan dan penangkapan Achmad Aji Prasetiyo di Jalan Ir. Soekarno No. 485 Rungkut Surabaya.
“Kemudian angota Reskrim Polsek Gayungan melakukan pengembangan terhadap Andika Candra dan Aji Nugroho, yang membeli sabu dari Achmad Aji Prasetiyo, pada Kamis 18 Pebruari 2021 sekira jam 00.15 Wib,” kata Ipda Hedjen, Kanit Reskrim Polsek Gayungan.
Setelah itu, Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Andika Candra dan Aji Nugroho dan ditemukan di kamar kost Jalan Tambaksumur Gang. Moncol Sidoarjo 5 poket sabu.
“Selanjutnya, diintrogasi Andika Candra dan Aji Nugroho, mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Achmad Aji Prasetiyo dengan harga Rp. 700.000,-. (Tujuh ratus ribu rupiah),” ungkap Ipda Hedjen
Hedjen menambahkan, Rencana Andika Candra dan Aji Nugroho, membeli sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebayak 5 poket sabu, dengan beratnya masing-masing. 0,25 gram, 0,25 gram, 0,16 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, tas kecil warna merah dan 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna,” tutur Ipda Hedjen.
Kedua tersangka Andika Candra dan Aji Nugroho, sudah diamankan di Moko Polsek Gayungan, untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kami sangkakan sebagaima dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Ipda Hedjen. (sul)