banner 468x60

Pasutri di Surabaya Kompak Jadi Sindikat Curanmor

 

Surabaya, Harianradar.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pasangan kekasih yang masih berusia belasan tahun dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

banner 604x812

Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih dengan inisial BR (17) Warga Jalan Tanah Merah Surabaya dan IGD (16) Warga Jalan Sidoyoso Kecamatan Simokerto Surabaya.

Untuk menjalankan aksi kedua pelaku terbilang sangat kompak.

Dengan peran yang berbeda hingga saling mengisi satu sama lain.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, modus yang dipakai oleh kedua pelaku adalah dengan cara berkeliling mengitari kampung yang terdapat sepeda motor terparkir.

“Melihat ada sasaran sepeda motor terparkir, maka tersangka BR langsung turun sembari menggunakan kunci T untuk merusak tempat kontak,” jelas Oki, pada Senin (22/02/2021).

Oki melanjutkan, untuk peran IGD adalah dengan mengawasi situasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan petugas, sepeda motor hasil kejahatannya, diketahui dijual ke salah satu penadah yang ada di Madura.

Kedua pelaku mengaku uang hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut, untuk kebutuhan hidup. Jadi begitu mendapatkan barang curian yaitu sepeda motor langsung keduanya pelaku langsung ke Madura.

“Jadi perempuan tersebut hanya mengawasi situasi, jika tidak ada gangguan aman ataupun orang melintas maka tidak ada kode ataupun isyarat,” imbuhnya.

Namun apes aksi kedua pelaku ini harus kandas, lantaran aksi mereka terekam salah satu camera CCTV dari rumah korban.

Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor honda Beat hasil curian yang belum sempat dijual tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Reporter: Samsul (HR)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *