Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Nekat Gadaikan Motor Milik Rekannya, Petugas Kebersihan di Surabaya Di tangkap Polisi

banner 468x60

Surabaya, Harianradar.com Tim anti bandit (TAB) Polsek Gayungan, Polrestabes Surbaya berhasil meringkus Dua Pria yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Sepeda motor) di Jalan Kebonsari Surabaya, Selasa (02/02/2021)

Kedua pria tersebut diketahui berinisial EP (32) tahun, warga asal Wonokromo Surabaya, yang kedua berinisial MAH (47) tahun, warga asal Sumberwudi Karanggeneng, Kabupaten Lamongan

banner 604x812

Berawal, Korban dan tersangka adalah pekerja sesama profesi petugas kebersihan di Jalan Kebonsari Surabaya, dalam kesehariannya korban menginap di Mes yang ia bekerja.

“Pada hari selasa, tanggal 02 Februari 2021 tersangka menemui korbannya, guna untuk meminjam sepeda motor milik korban, dengan beralasan digunakan untuk pergi ke ATM BCA terdekat.” Kata Iptu Hedjen SH, Jumat (12/02)

Lanjut Iptu Hedjen, Mengingat pelaku dan korban adalah teman bekerja, korban tidak sama sekali merasa curiga, Lalu korban meminjamkan sepeda motor miliknya beserta STNK aslinya.

“Namun, Sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.” imbuhnya

Atas kejadian yang menimpanya, Korban langsung melaporkan ke Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya

“Kemudian, Anggota dengan gerak cepat melakukan penyelidikan, Alhasil tersangka di amankan di daerah Wonokitri Surabaya.” Jelas Iptu Hedjen SH

Ditambahkannya, Pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia mengaku sepeda motor tersebut digadaikan dengan bersama temannya yang berinisial MAH, kepada seseorang di daerah Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, senilai Rp.4.650.000,- (Empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil gadai tersebut di bagi dua .

“Aku EP (Tersangka) mendapatkan uang senilai Rp.3.450.000,- (Tiga Juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangka tersangka MAH mendapatkan uang senilai Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).” Tutur Iptu Hedjen, saat menirukan pembicaraan pelaku.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan kejahatannya, dan kedua tersangka sudah kami jebloskan kedalam hotel prodeo milik Polsek Gayungan Surabaya.

“Kami ancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.” Pungkasnya (UMR)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60