Surabaya, Harianradar.com – Polrestabes Surabaya memastikan kembali memberlakukan sistem penindakan Electronic Traffic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik di Surabaya.
Penindakan pelanggaran atau tilang elektronik di jalalan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi itu akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2021 ini.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, penindakan tersebut kembali diberlakukan setelah kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memaksimalkan ETLE atau e-tilang sebagai metoda penindakan.
“Karena metode ini, sesuai dengan perintah pak Kapolri, ETLE menjadi salah satu metoda penindakan yang harus dimaksimalkan,” ungkap AKBP Teddy Chandra, Kamis (11/2/2021).
AKBP Teddy menambahkan nantinya diharapkan lebih efektif meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas.
“Surabaya saat ini, sudah ada 39 titik yang terpasang Closed Circuit Television (CCTV), yang terintegrasi dengan RTMC Polda Jatim di Kota Surabaya dan Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” AKBP Teddy
Perlu diketahui, nantinya teknisnya nanti sama. Pelanggar akan dicapture melalui RTMC. Kemudian akan diberi surat ke alamat sesuai nomor polisi, dan selanjutnya ada jeda waktu untuk di konfirmasi ke Pelayanan Satu Atap Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Surabaya. Jika tidak ada konfirmasi, maka denda pelanggaran akan ditagihkan saat hendak melakukan perpanjangan pajak atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kemudian hari.
“Tetapi perlu di ingat, kami blokir dulu sampai denda pelanggaran dibayarkan,” pungkasnya. (sul/HR)