Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Diduga Oknum Penyidik Polres Sampang Main Mata, Terkait Kasus Tindak Pidana Berat Di Sulap Menjadi Tipiring

banner 468x60

Sampang, Harianradar.comMenindak lanjuti kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa dua wanita lanjut usia (Lansia) berinisial LS (50) dan RS (64) sebagai buruh tani Warga asal Dusun Pelalangan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang yang di lakukan oleh tetangganya sendiri berinisial MR sudah memasuki ke ranah meja pesakitan (Pengadilan), Rabu (27/01/2021) sekira pukul 14.30 wib.

Di duga salah satu Oknum penyidik melanggar pasal atau merubah pasal yang menerapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana ringan.

banner 604x812

Dalam persidangan di hadiri oleh kedua korban, terdakwa, dan Dirwaster DPD Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila beserta anggotanya serta beberapa anggota keluarga.

Dalam persidangan Hakim memanggil para saksi untuk memberikan kesaksiannya, Sungguh sangat unik dan pertama kali yang terjadi kasus seperti ini di negeri Indonesia, Dimana kasus yang sudah masuk pidana berat bisa jadi kasus TIPIRING.

Kuasa hukum LS dan RS, Nata Saeha Saputra SH melalui Harismengatakan,hal ini sungguh aneh bahwa sudah jelas si korban di aniaya dan di intimidasi dari Pelaku, bisa bisanya menjadi kasus TIPIRING.

“Kami sangat kecewa dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang bersikukuh menetapkan si pelaku hanya TIPIRING, sudah jelas bahwa si korban mengalami luka lebam sampai tidak bisa bekerja lagi selama 20 hari dan satunya tidak bisa bekerja selama 7 hari, “ungkap Haris, Saat dihubungi awak media ini

Masih kata Haris, “selama persidangan kami amati jaksa dari Pelaku seperti memutar mutar pertanyaan kepada korban, Alhamdulillah akhirnya Hakim menolak kasus TIPIRING tersebut yang di terapkan oleh penyidik kepolisian Polres Sampang dan memutuskan sidang di tunda, Hakim juga meminta kepada semua yang terkait untuk membuktikan serta mendatangkan para ahli untuk sidang yang kedua, “ujarnya.

“Setelah persidangan ini kami akan menindak lanjuti untuk meminta permohonan surat salinan putusan di Pengadilan Sampang, bila sampai sidang kedua tetap mengacuh pada TIPIRING kami akan melanjutkan ke pengadilan negeri Surabaya untuk melakukan banding.” Tutur Haris.

Sementara itu Dirwaster DPD Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila menambahkan, “Kami akan mengawal terus kasus ini hingga Pelaku di hukum yang setimpal, seenaknya saja sudah jelas kasus pidana berat kok bisa jadi TIPIRING apalagi ada intimidasi Pelaku ngomong, biar mati pun tidak apa apa. “Tambahnya

“Jika nanti dalam persidangan kedua masih di putuskan sebagai kasus TIPIRING, Kami akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ke Polda Jatim, apakah seperti ini hukum yang ada di negeri tercinta Indonesia, tajam ke bawah.” Tutup Habib Gila. (UMR)

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60