Surabaya, Harianradar.com – Kasus pencurian motor (curanmor) yang selama ini melarikan diri (DPO), kini berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Vikram SH, MH, pada Kamis dini hari 04:00 WIB. di rumah kontrakan Jalan kampung krajan Krian Sidoarjo.
Berdasarkan laporan akhirnya Polisi berhasil mengamankan selama DPO (tersangka). Yaitu Aswin (42) warga Sidokapasan Surabaya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Iptu Vikram SH, MH, memaparkan, tersangka melakukan aksinya dengan mengambil sebuah unit sepeda motor yang terparkir di Jalan Sidokapasan 4/33 Surabaya.
“Saat itu, sepeda motor ditinggalkan oleh pemiliknya yang sedang istirahat, pada Sabtu 28 April 2016 lalu, tersangka Aswin dengan Merusak kunci stir,” kata Iptu Vikram.
Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti unit sepeda motor Honda , No. Pol L-6388-LC, dan STNK Atas nama Sumitro Limono, warga Jalan Tuwowo Rejo 5/6 Surabaya.
Aksi tersangka dalam melakukan kejahatan dengan merusak kunci stir, setelah itu langsung kabur.
“Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkas Iptu Vikram. (sam/sul)