Surabaya, Harianradar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya terus membenahi dan memperbaiki sarana publik. Seperti salah satunya normalisasi drainase dan pembangunan gorong-gorong di jalan protokol, sudut kota hingga di permukiman warga Surabaya.
Namun dalam pelaksanaan di lapangan, sering kali dijumpai proyek tersebut mengalami kendala, karena dalam melakukan pekerjaannya diduga asal-asalan, atau kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Bahkan, pembangunan gorong-gorong tersebut malah menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Kali ini, Proyek gorong – gorong yang berada di Jalan Raya Lontar Candi Lempung, Kecamatan Sambikerep Surabaya, di duga asal pasang dan asal jadi. Jumat (22/01/2021).
Pasalnya, Saat pekerjaan dilokasi tidak adanya yang memantau dari Pelaksana ataupun Mandor.
Bahkan, Proyek gorong – gorong tersebut, dilokasi tidak ada papan nama sama sekali. Hal itu sudah nyata melanggar UU No.14 Tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
Tak hanya itu, Awak media saat dilokasi, pada saat melihat pekerja memasang Box di gorong – gorong tersebut sungguh ironi, pasalnya saat menurunkan box di lubang masih tergenang air, dan tidak adanya pemasangan sirtu.
Seharusnya kalau sesuai standard oprasional prosedur (SOP), pemasangan Box seharusnya harus kering tidak ada genangan air, lalu dipasangkan sirtu dulu sebelum menurunkan Box.
Saat Awak media mengkonfirmasi ke salah satu pekerja bernama Jasminto mengatakan mengaku salah, karena dibawah masih ada air dan tidak ada sirtu.
“Ya, salah seharusnya saat pemasangan harus tidak ada air atau kering dan harus dipasangkan sirtu dibawahnya,” kata Jasminto.
Tapi sayangnya, kenapa pihak pekerja tetap melalaikan hal tersebut, Apalagi dilokasi proyek tidak ada papan nama dan anggarannya.
Saat berita ini ditayangkan, awak media belum bertemu dengan pihak pengawas ataupun mandor pelaksana di lapangan. Sehingga tidak bisa menggali informasi lebih lanjut terkait hal itu. (UMR)