Surabaya, Harianradar.com – TNI-Polri hingga Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal, Kamis, 21 Januari 2021. dalam rangka menekan penyebaran virus Corona. Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker.
Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, memaparkan, dalam kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,”
Operasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi yang diikuti Kasi Trantib Kelurahan Ampel, Ibu Rokayah.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol keesehatan sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini para personil menyasar pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak, pengedara sepeda motor dan pengendara mobil.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 6 orang dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial. (Sul/red)