Surabaya, Harianradar.com – Polisi Sektor Jambangan, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan sengaja melakukan pengedar uang palsu (upal), Rabu (20/1/2021).
Identitas ketiganya pelaku yakni, pertama, bernama Nur Fauzi (39) warga Nganjuk, kedua, Warji (45) warga Jombang dan ketiga, Khoiri Wibowo (44) warga Solo.
Menurut Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata, ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
“Mulanya, petugas kepolisian menangkap Nur Fauzi. Ia ditangkap ketika sedang menjual upal kepada seorang pembeli di sekitar sentra pedagang kaki lima Karah, Jambangan Kota Surabaya pada Jumat (4/12/2020) lalu,” tutur Kapolsek Jambangan, Saat jumpa pers dihadapan awak media.
Kompol Isharyata mengatakan, ketika itu, petugas patroli bertemu sama seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata, memang dia ada rencana transaksi atau menjual uang palsu kepada seseorang,” kata Kompol Isharyata.
Lanjut Kapolsek Jambangan, dalam pemeriksaan itu Nur Fauzi mengaku hendak bertransaksi mengedarkan uang palsu kepada seseorang, yang pada saat dilakukan penyergapan ia berhasil melarikan diri.
“Kepada polisi, ia juga mengaku jika upal diperoleh dari Warji, seseorang yang ia sebut sebagai bos. Saya peroleh dari (Warji), boss saya,” terang Kompol Isharyata, saat menirukan Nur Fauzi.
Dari pengakuan itulah, petugas kepolisian melakukan pengembangan perkara, hingga berhasil menangkap Warji dan Khoiri Wibowo dengan barang bukti Upal sebanyak 1.051 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kompol Isharyata menambahkan, setiap transaksi yang dijalankan, tersangka menawarkan penukaran Upal dengan perbandingan 1 : 4.
“Yaitu Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar pecahan Rp100 ribu upal, Ia beli dari seseorang kemudian dijual kembali,” ungkap Kompol Isharyata.
Pihak petugas Polsek Jambangan, saat ini, terus mendalami kasus tersebut, karena untuk memburu pelaku pembuat uang palsu yang diduga lokasinya berada di wilayah luar kota Nganjuk serta Solo.
“Nantinya, hasil pengembangan, pembuat yang berada di Nganjuk, dan dari Nganjuk ini, ada di Solo. Supaya dalam pengembangan ini, sampai ke pabriknya yang produksi uang palsu ini,” pungkas Kapolsek Jambangan.
(UMR)