Surabaya, Harianradar.com – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil meringkus pria yang melakukan tindak pidana pencurian (Ranmor), di depan Rumah Jalan Sidotopo III, Kecamatan Semampir Surabaya, senin (04/01/2021).
Pria tersebut bernama Ali Imran (37) warga Kebon Dalem atau indekos di Jalan Prabowo, ia diringkus Polisi saat nongkrong di depan kosnya.
Unit Reskrim menangkap pria tersebut dari hasil Rekaman CCTV.
“Saat itu tersangka, beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Mio yang sedang berada di depan Rumah Jalan Sidotopo III Surabaya.” Kata Kapolsek Kompol Aryanto Agus A,Md, Selasa (12/01/2020)
Lanjut Kompol Aryanto, Berkat rekaman CCTV, pelaku berhasil di identivikasi dan ciri – cirinya menuju ke Tersangka Ali Imran.
“Anggota Kami langsung gerak cepat, dan lakukan profiling dan benar kami mendapati tersangka sedang asyik nongkrong di depan kosnya.” Imbuhny
Ditambahkannya, Tersangka mengakui semua perbuatannya saat di intograsi penyidik, ia mengaku saat beraksi bersama dengan temannya berinisial AR (DPO), dan hasil curiannya di jual ke penadah berinisial TF di Omben, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur seharga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah).” Tutur Kompol Aryanto, saat menirukan pembicaraan tersangka.
“Adapun barang bukti dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) buah kunci motor palsu, 1 (satu) buah kunci leter T yang sudah di pipihkan.” Jelasnya.
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Semampir Surabaya, dan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.” pungkasnya.
(Umar)