Surabaya, Harianradar.com – Awal hari pertama diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Surabaya, terlihat sejumlah petugas gabungan disebar di pintu masuk menuju Kota Surabaya, Senin (11/1/2021) pagi.
Petugas di lokasi juga menyediakan surat penegakan sanksi. Karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya diikuti dengan penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Menurut seorang petugas Pemkot dilokasi di pintu masuk Bundaran Waru, awal hari pertama diberlakan petugas sudah ada delapan KTP yang disita, lantaran melanggar protokol kesehatan.
“Hari pertama, kami sudah menyita KTP, karena tidak mau patuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker. Masing-masing pelanggar dikenai sanksi Rp 150.000,” kata seorang petugas Pemkot di lokasi.
Sangsi denda tersebut, harus ditransfer ke kas daerah, sebab petugas tak menerima pembayaran langsung di lokasi.
“Pelanggar yang disita KTP-nya diberikan waktu tertentu. Jika dalam waktu yang ditentukan masih belum membayar denda tersebut, maka kartu identitas itu diblokir Dispendukcapil,” tuturnya.
Sementara, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto menyebut jika PPKM ini memang tak jauh berbeda dengan penerapan Perwali 67/2020 yang saat ini dipakai Pemkot Surabaya.
“Hanya ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM tersebut,” kata Irvan.
Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal sudah diatur dan harus beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Jadi harus tutup tidak boleh ada kegiatan perbelanjaan.
“Nantinya, untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen pengunjungnya,” ungkapnya.