Surabaya, Harianradar.com – Tekan penyebaran mata rantai virus corona atau virus mematikan di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, terus dilakukan dengan selalu ingat 3M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak.
Kali ini Polsek Semampir gabungan 3 pilar, melakukan giat Ops Yustisi mobile swab hunter penegakan protokol kesehatan (Prokes), Dalam rangka implementasi inpres no.06 tahun 2020, Pergub no.53 tahun 2020, dan Perda Trantibum Jatim No.02 tahun 2020, tentang pendisiplinan ptotokol kesehatan, Minggu (10/01/2021)
Dalam giat Ops Yustisi tersebut, di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko Sg,Mh bersama 5 (anggota) Polsek Semampir, di dampingi oleh 1 (satu) Anggota Danramil TNI AD, dan 6 (enam) anggota Satpol PP Kecamatan.
“Sasarannya bagi pengendara roda 2 dan roda 4 atau masyarakat yang melintas di Jalan Ampel Masjid, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya, kedapatan melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker saat di luar, akan ditindak tegas berupa, Penyitaan Kartu tanda penduduk (KTP), dan ditindak sosial yaitu Push Up atau baca Pancasila,” kata AKP Tritiko, saat pimpin apel.
Lanjut AKP Tritiko, Dalam giat operasi yustisi hari ini, Anggota berhasil menjaring 9 (sembilan) orang yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker.
“Adapun dari 9 (sembilan) orang yang tidak memakai masker tersebut ditindak berupa, 4 (empat) orang ditilang Kartu tanda penduduk (KTP), 2 (Dua) orang ditindak sosial berupa Push up, dan 3 (Tiga) orang baca pancasila,” imbuhnya.
“Alhamdulillah, Selama giat berlangsung, berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. (Umar)