Surabaya, Harianradar.com – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM). Diskresi ini akan disampaikan hari ini melalui daring. Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana akan mengajukan diskresi atau keberatan ke Mendagri soal itu.
Pasalnya, tiga daerah yakni Lamongan, Kabupaten Blitar dan Ngawi, masuk zona merah, namun tidak masuk kategori menggelar PPKM. Sebelumnya, Mendagri meminta Surabaya Raya dan Malang Raya menggelar PPKM.
“Selanjutnya, kami sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Mendagri melalui daring besok Sabtu 9 Desember 2021. Surabaya akan mempertanyakan soal pembatasan,” kata Whisnu, Jumat (8/1/2021).
Pastinya nanti akan disampaikan ke Mendagri, bisa nggak Surabaya lepas dari diskresi ini atau memang kalau harus diterapkan tidak hanya di Surabaya Raya dan Malang Raya, tapi juga di daerah-daerah yang zona merah.
“Karena kondisi Surabaya ini kita menangani pasien 50% bukan warga Surabaya, sehingga ini harus lebih menyeluruh penerapannya,” terangnya.
Menurut Whisnu, Nanti ada beberapa dua point penting yang akan disampaikan ke Mendagri besok.
“Pertama, mempertanyakan indikator utama, mengapa Surabaya masuk ke dalam salah satu kota yang akan menjalani pembatasan pada 11-25 Januari mendatang. Kedua, Surabaya kini sudah memasuki zona oranye. Jika dibandingkan daerah lain, ada beberapa daerah di Jatim yang masih zona merah,” tuturnya.
Harusnya dalam penentuan indikator wilayah daerah lain di Jawa Timur yang masih berstatus zona merah perlu diterapkan. Lamongan, Blitar, Ngawi itu sebenarnya yang harus menjalani pembatasan. Jangan hanya Surabaya Raya dan Malang Raya.
“Surabaya dengan tegas keberatan kebijakan PPMK, tapi Surabaya tidak bisa menolak. Pemkot Surabaya juga tetap menyiapkan beberapa skema dalam menyikapi pembatasan,” ungapnya. (Edy)