Surabaya, Harianradar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim kerjasama dengan Bea cukai Tanjung Perak, berhasil menggagalkan penyelundupan serbuk kristal sabu dengan berat kilo dari Malaysia menuju Madura Jawa Timur.
Anggota mengamankan 4 tersangka, salah satu diantaranya seorang ibu rumah tangga.
Semua tersangka adalah satu jaringan, satu tersangka diantaranya sebagai pengiriman narkoba dari Malaysia ke Madura Jawa Timur, dan ketiga sebagai penerima serbuk kristal sabu, Jumat (08/01/2021)
Menurut Ditresnarkoba Kombespol Hanny Hidayat melalui Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim AKBP Aditya mengatakan, Tersangka berinisial DS, mengirim serbuk kristal dari Malaysia menuju Madura Jawa Timur, menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu Kota Surabaya, DS (tersangka) membawa Narkotika jenis sabu dengan berat 2.240 gram dengan menggunakan 2 (Dua) tas ransel warna hitam.
“Sebelum penangkapan, Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau, kemudian Anggota dengan gerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” kata AKBP Aditya, saat jumpa press di Mapolda Jawa Timur.
Selanjutnya, Ditreskoba mendapatkan informasi dari Bea cukai Tanjung Perak, bahwa ada penyelundupan narkoba jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah thermos, Namun, penyelundupan tersebut digagalkan setelah dilakukan X-ray.
“Dari laporan itu, Akhirnya Anggota mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial SA dan BA,” imbuhnya.
Dari kedua tersangka berinisial SA dan BA, mereka ditangkap pada tanggal (07/12/2020) di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
“Polisi menyita barang bukti sabu dari tangan tersangka berinisial SA dengan berat 2.040 gram, dan tersangka BA, Polisi menyita barang bukti sabu juga dengan berat 2.040 gram,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ditreskoba Polda Jatim juga mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga, yang diringkus di Depan bengkel mobil, di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura dan Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.029 gram.
Ditambahkannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, Keempat pelaku tersebut total barang buktinya ada 6 (enam) kilo Narkoba jenis sabu, dan mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Atas perbuatan keempat tersangka, kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunakan Narkotika,” pungkasnya. (UMR)