Surabaya, Harianradar.com – Pemerintah pusat yang memasukkan Surabaya sebagai salah satu daerah yang harus menerapkan Kebijakan Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PSBB Jawa-Bali pada 11-24 Januari 2021. Kini, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mempertanyakan kebijakan tersebut.
Sebab, keberatan dengan kebijakan itu karena dalam beberapa hari terakhir telah ada penurunan angka kasus Covid-19 meskipun sempat naik pada libur Natal dan tahun baru.
“Saat ini di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten dan kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan,” kata Whisnu.
Menurut Whisnu, jika harus dilaksanakan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur.
“Maka secara menyeluruh kabupaten atau kota juga harus menerapkan,” terangnya.
Namun, bila peraturan ini hanya parsial, justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini dikhawatirkan akan banyak pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
“Karena melihat penanganan di Surabaya sudah baik.Yang ditakutkan malah ketiban sampur. Sebab jangan hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas nantinya,” tuturnya diruang sidang Walikota, saat rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19.
Jika diperbolehkan usul ke Pemerintah pusat, Kalau bisa Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru itu.
“Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan,” ungkapnya. (Edi)